Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Keuangan Negara digugat dosen UI ke MK

UU Keuangan Negara digugat dosen UI ke MK mahkamah konstitusi. merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah dosen keuangan negara yang tergabung dalam Center for Stratetic Studies University of Indonesia (CSS UI) mempermasalahkan kekayaan yang dihasilkan oleh perusahaan negara atau perusahaan daerah. Ini karena dalam menghasilkan kekayaan, perusahaan negara atau perusahaan daerah menggunakan fasilitas yang diberikan negara seperti permodalan.

Atas dasar itu, CSS UI mengajukan permohonan uji materi Pasal 2 huruf g dan i Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai pasal itu menciptakan diskriminasi lantaran kekayaan negara hanya dihitung sebatas modal, sedangkan sebagian besar keuntungan yang dihasilkan perusahaan negara atau perusahaan daerah digunakan untuk kepentingan pengelola perusahaan.

"Pasal itu juga berpotensi menciptakan tindakan hukum dan tindakan administrasi yang tidak bijaksana, tidak adil, tidak pasti, tidak sama dalam pelaksanaan antara hak dan kewajiban negara dengan hak dan kewajiban warga negara," ujar Ketua CSS UI, Arifin P Soeria Atmadja di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/5).

Arifin mengatakan, pemberlakuan pasal itu menyebabkan pengumpulan kekayaan negara tanpa memperhatikan faktor kewajiban dan resiko yang dapat membahayakan keuangan negara. Selain itu, pasal ini juga berpotensi dana APBN tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

"APBN itu berpotensi digunakan untuk kepentingan menutup kerugian atau ketidakpastian pada perusahaan negara atau perusahaan daerah atau kegiatan usaha lain yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Ini menghalangi strategi negara untuk mencapai tujuan bernegara, mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemakmuran rakyat." kata Arifin.

Atas permohonan ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, pemohon terlalu banyak menggunakan dalil yang didasarkan pada ilmu pengetahuan tetapi tidak begitu kuat menjelaskan hak konstitusionalitas apa yang dilanggar dengan pemberlakuan pasal ini. Dia menilai hal ini berdasarkan pada keterangan pemohon yang kurang tajam dalam menguraikan dasar pengujian.

"Pasal 2 huruf g dan i itu dari perspektif konstitusionalnya yang dilanggar itu soal apa dari Pasal 23 UUD 1945. Memang sudah ada sedikit, tetapi belum begitu tajam, sehingga tidak memberikan keyakinan pada hakim apakah itu bertentangan atau tidak. Saran saya coba dikaitkan dengan pengertian konstitusionalitasnya," terang Anwar.

Para pemohon dalam uji materi ini adalah Arifin P Soeria Atmadja, Sigid Edi Sutomo, Machfud Sidik, Tjip Ismail, Darminto Hartono, dan Dian Puji N Simatupang. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP