Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU dibatalkan, MK terancam dipenuhi politikus

UU dibatalkan, MK terancam dipenuhi politikus Sidang sengketa Pilkada Gunung Mas. ©2013 merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Setelah Mahkamah Konstitusi ( MK ) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MK , saat ini membuka peluang bagi politikus-politikus menjadi hakim MK . Salah satu uji materi yang dibatalkan oleh MK adalah persyaratan hakim konstitusi terkait politik.

Perppu yang diteken oleh Presiden, hakim konstitusi dengan latar belakang partai politik harus terlebih dahulu non-aktif minimal 7 tahun dari partainya. Jika Perppu yang sudah disahkan oleh DPR itu dibatalkan oleh MK , maka otomatis UU yang mengatur soal aturan itu tidak berlaku lagi.

Selasa (18/2) kemarin, politikus Senayan mulai ramai memperbincangkan pendaftaran calon hakim MK . Salah satu nama yang dimunculkan adalah Benny K Harman. Benny adalah politikus kawakan dari Partai Demokrat .

"Memang belum ada pikiran untuk mendaftarkan diri sebagai calon hakim MK . Kalau teman-teman di DPR mengamanatkan, akan ditimbang sungguh-sungguh," ujar Benny kemarin.

Selain Benny, ada nama Achmad Dimyati Natakusuma . Menurut anggota Komisi III DPR Harry Witjaksono, Dimyati dinilai juga kapabel untuk menjadi calon hakim konstitusi. "Mereka punya kapasitas, Pak Dimyati dan Pak Benny. Menurut saya pemikiran Pak Benny cukup baik," ujar Harry.

Tidak semua anggota Komisi III DPR setuju mengajukan calon dari DPR . Salah satunya penolakan datang dari anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Achmad Basarah. Dia meminta agar anggota komisi hukum tak ikut mendaftar sebagai calon hakim MK . "Jangan dari partai," ujar Basarah.

Basarah menambahkan, sebaiknya untuk sementara waktu partai moratorium dan harus berempati dengan kepercayaan publik. Menurutnya, publik masih trauma terhadap kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Bukan tidak boleh. Harus ada toleransi psikologis untuk periode ini. Sebaiknya kader parpol menahan diri dulu. Supaya kredibilitas MK bisa kita pulihkan dalam waktu sesingkatnya. Sehingga tanggung jawab yang menjelang pileg dan pilpres ini dapat terpenuhi," ujarnya.

DPR saat ini masih mempunyai kewenangan untuk mengajukan calon kembali setelah Akil Mochtar mengundurkan diri karena tersangkut kasus korupsi. Apalagi setelah MK membatalkan aturan proses seleksi hakim MK yang harus melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh panel ahli. Artinya, aturan kembali pada semula yaitu sembilan hakim MK berasal dari presiden, DPR dan Mahkamah Agung atau MA.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP