UU Cipta Kerja Soal Aturan Izin Usaha Bidang Kesehatan Hewan Digugat ke MK
Merdeka.com - Ikatan Dokter Hewan Indonesia (IDHI) bersama dengan pemohon lainnya menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait perizinan berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (5/1).
Sidang perkara nomor 64/PUU-XIX /2021 diajukan IDHI tersebut tercatat selaku pemohon I; Jeck Ruben Simatupang pemohon II; Dwi Retno Bayu Pramono pemohon III; Deddy Fachruddin Kurniawan pemohon IV; Oky Yosianto Christiawan pemohon V; Desyanna pemohon VI yang diwakili kuasa hukum Putu Bravo Timothy.
Putu menjelaskan alasan pemohon menggugat UU Cipta Kerja terkait perizinan bidang kesehatan hewan tersebut. Putu mengatakan, gugatan itu diajukan setelah para pemohon selaku dokter hewan maupun sebagai pengguna jasa dokter hewan, merasa bahwa hak konstitusionalnya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dilanggar.
"Menurut para Pemohon, Perubahan UU PKH dalam UU Hak Cipta telah mengalami pergeseran, bahwa setiap orang yang bekerja di bidang pelayanan kesehatan, yang semula wajib memiliki izin usaha, kini wajib memenuhi izin usaha," kata Putu seperti dikutip pada website mkri.id, Kamis (6/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaTA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaIa beberapa kali ingin pindah jurusan karena menjadi dokter bukan cita-citanya
Baca SelengkapnyaIa membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaHukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaTwedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.
Baca Selengkapnya