Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut TPPU Wawan, KPK periksa bos PT Glindingmas Wahana Utama

Usut TPPU Wawan, KPK periksa bos PT Glindingmas Wahana Utama Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Glindingmas Wahana Utama, John Chaidir. Dia akan diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Menurut keterangan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, suami dari Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasana‎ itu akan dimintai keterangan seputar skandal korupsi Wawan.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/6).

Bersama John, penyidik juga akan memeriksa mantan Wakil Gubernur Banten, Masduki serta Dedeh Sayahrawi selaku ibu rumah tangga. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Wawan.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka yang sama," jelas Priharsa.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Ratu Tatu Chasana dalam kasus ini. Bahkan, lembaga antirasuah menyita dua mobil mewah yaitu Mercedez Benz dari rumah Ratu Tatu. Penyitaan itu berkaitan dengan pencucian uang ‎yang dilakukan adiknya Wawan.

‎Selain itu, KPK juga sudah banyak memeriksa beberapa pihak yang diduga ikut kecipratan uang Wawan. Seperti Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang merupakan istri Wawan. Belum lama ini, penyidik juga ikut memeriksa anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Andika Hazrumy yang merupakan anak dari Ratu Atut Chosiyah.

Sejumlah artis yang disinyalir ikut kecipratan aliran dana korupsi wawan pun pernah diperiksa penyidik. Mereka adalah, Jennifer Dunn, Catherine Wilson dan Rebecca. Jika ditotal sudah 80 unit kendaraan milik Wawan yang disita KPK antara lain, Ferarri, Lamborghini sampai kepada truk pengaduk semen.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Januari 2014 silam.

Kasus TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP