Usut korupsi pelat nomor, Kapolri tunggu kasus simulator selesai
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengaku belum mengusut kasus dugaan korupsi Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (PNKB). Alasannya, Sutarman mengaku masih akan menunggu proses hukum kasus korupsi alat kemudi simulator SIM di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih berjalan.
"Kita masih menunggu proses yang ada, karena tersangkanya kan itu-itu aja. Kan prosesnya belum selesai ini, belum vonis," ujar Sutarman di kantor presiden Jakarta, Rabu (26/3).
Sutarman mengatakan para tersangka kasus dugaan korupsi pelat kendaraan bermotor hampir sama dengan tersangka/terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kemudi simulator SIM. Untuk itu, Sutarman bakal menunggu proses yang masih berjalan itu hingga putusan para terdakwanya berkekuatan hukum tetap.
"Kita menunggu proses itu selesai, sehingga apa yang kita lakukan ini tidak mempengaruhi proses yang ada di KPK," ujarnya.
Menurut Sutarman, diketahui ada beberapa tersangka/terdakwanya yang telah diputus vonis dan ditahan, namun masih mengajukan banding. Jika pihaknya memaksakan mengusut kasus pelat nomor dengan meminjam tahanan KPK, dikhawatirkan akan mengganggu proses di lembaga antikorupsi itu.
"Kan masih ada banding, dst. Itu nanti kita lihat, kita lihat. Kan masih merupakan tahanan KPK. Nanti kalau kita pinjam gitu kan nanti dikira ...," tandas Sutarman.
Diketahui, kasus korupsi plat kendaraan bermotor diputuskan ditangani oleh Polri. Sebab, KPK telah menangani kasus dugaan alat kemudi simulator SIM yang menjerat Mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.
Padahal, KPK sempat menelaah laporan mengenai proyek plat mobil yang masuk ke direktorat pengaduan masyarakat (Dumas). Namun, Polri mengklaim telah melakukan penyidikan kasus itu jauh sebelum KPK menelaah. Namun hingga kini kasus PNKB itu mangkrak di Bareskrim Polri.
Dalam kasus simulator SIM, para terdakwa yang telah divonis yakni Djoko Susilo 14 tahun penjara, Budi Susanto 8 tahun penjara, dan Sukotjo Bambang bebas bersyarat.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Belum Punya SIM
Sopir truk diketahui berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM
Baca SelengkapnyaHanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri
Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot
MI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaTak Banyak yang Tahu, Cara Simpel Ini Ampuh Cegah Koper Hilang Saat Bepergian
Potensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.
Baca SelengkapnyaMau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaCuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Selengkapnya