Usut Korupsi, Kejagung Periksa VP Marketing dan Dirkeu PT Garuda Indonesia
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah memeriksa saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB. Saksi yang diperiksa diketahui sebanyak dua orang pada Selasa (17/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dua orang saksi yang diperiksa yakni JS selaku Vice President Marketing PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait dengan pembuatan FS pada pengadaan ATR-72600.
"HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait dana dari hasil IPO saham PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi itu dilakukan pihaknya karena untuk melengkapi berkas atas perkara yang ditanganinya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," jelasnya.
Ketut menegaskan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan pihaknya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang ada.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 60 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Mereka yang diperiksa seperti Komisaris Garuda serta Direksi Garuda.
"Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tbk. 2011-2021. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi 60 orang, terdiri dari Komisaris Garuda, Direksi Garuda, VP PT Garuda, Komisaris Citilink, Direksi Citilink, tim pengadaan atr dan bombadir," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (24/2).
Selain itu, dari jumlah tersebut, pihaknya pada pagi tadi telah memeriksa sebanyak enam orang saksi. Dari enam orang yang diperiksa, sebanyak dua orang menjadi tersangka.
"Pertama SA selaku VP strategic office 2011-2012, dan sebagai anggota tim pengadaan pesawat cry 1000 dan atr 72," ujarnya.
"Kedua, AW selaku eksekutif PT Manager Aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," sambungnya.
Selanjutnya, dalam rangka mempercepat proses penyidikan dua orang tersebut. Pihaknya pun menahan SA dan AW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen sebanyak 580 dokumen, cluster pengadaan jenis pesawat ATR maupun CRJ, 1 HP dan 1 kotak dokumen persidangan di perkara KPK.
"Terkait kerugian negara, masih diskusikan, masih minta BPKP untuk melakukan perhitungan tentang kerugian ini. Insya Allah dalam waktu dekat, akan kami sampaikan berapa nilai kerugiannya, tapi cukup signifikan," ucapnya.
Modus
Selain itu, ia menjelaskan, terkait modus operandi kasus tersebut. Dalam kurun waktu 2011-2021. PT Garuda Indonesia telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe.
"Antara lain Bombardier, CRG 1000 dan ATR 72-600, yang mana pengadaan Bombardier, CRG 1000 dan ATR 72-600 dilaksanakan periode 2011-2013 terdapat penyimpangan proses pengadaan," jelasnya.
"Yang pertama adalah kajian desebility studi pengadaan rencana pesawat, maupun pengadaan pesawat turbo ATR 72-600 yang memuat analisis pasar rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis tidak disusun dan tidak dibuat secara memadai berdasarkan prinsip-prinsip barang dan jasa yaitu efektif, efisien, kompetetif, transparan, adil, wajar serta akuntabel. Dia tidak lakukan itu," sambungnya.
Ia menyebut, proses pelelangan dalam pengaadaan pesawat 100 ceter, CRG 1000, maupun pengadaan pesawat turbo ATR 72-600, mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang jasa tertentu yaitu Bombardier dan ATR. Serta ada pengarahan untuk mengambil satu jenis pesawatnya.
"Ketiga, adanya indikasi suap menyuap dalam proses pengadaan pesawat sub 100 ceter, maupun pengadaan pesawat turbo ATR 72-600. Akibat dari pengadaan pesawat tersebut telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan PT Garuda Indonesia menglamai kerugian dalam pengoperasionalan pesawat CRG 1000 dan ATR 72-600," sebutnya.
"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan avion yang ada di Perancis. Masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta Perancis dan Nodis Effesien Irlandia selaku pihak yang memberikan pembiaayaan pengadaan pesawat tersebut," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Letjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMemasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menhan Prabowo Subianto membeli 24 unit F-15EX dari Amerika Serikat. Pesawat ini akan memperkuat TNI AU.
Baca SelengkapnyaKeduanya memimpin langsung jalannya apel pergeseran pasukan digelar di silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) menyentil Prabowo Subianto saat menolak membuka data pertahanan.
Baca SelengkapnyaKristi turut menanggapi insiden pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, dengan pilot dan copilot tertidur saat penerbangan dari Kendari-Jakarta.
Baca SelengkapnyaPotret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba benda misterius itu terdeteksi melewati Bulan. NASA mencoba mengamatinya. Ternyata hasilnya adalah ini.
Baca Selengkapnya