Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut korupsi kasus kondensat, Bareskrim minta LHKPN tersangka ke KPK

Usut korupsi kasus kondensat, Bareskrim minta LHKPN tersangka ke KPK Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak mengatakan, telah meminta data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga tersangka korupsi jual beli kondensat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Victor, permintaan LHKPN itu guna menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan para tersangka.

"3 Minggu yang lalu kita sudah minta laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) mereka," kata Victor di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (18/6).

Menurut Victor, LHKPN tersebut sangat penting untuk mengetahui data awal harta kekayaan para tersangka sekaligus mempermudah arah pengusutan dugaan pidana pencucian uang dalam penjualan kondensat. Namun hingga kini Victor mengaku belum mendapatkan tanggapan dari KPK.

Victor sedikit menggambarkan aliran dana dalam PT. Trans Pasific Petromechal Indotama (TPPI) saat melakukan jual beli kondensat dengan BP Migas. "Secara garis besar, aliran uang dari rekening satu ke rekening yang lain dalam internal," imbuhnya.

Berbagai cara dilakukan oleh penyidik untuk membuktikan kasus penjualan kondesat dari SKK Migas kepada PT. Trans Pasific Petromechal Indotama (TPPI). Hingga saat ini penyelidikan terus berlangsung dan penggeledahan rumah tersangka juga sedang berlangsung.

"Tentu dari LHKPN inilah kita mengetahui data awal harta mereka," tutup Victor.

Kasus penjualan kondesat yang terjadi tahun 2009-2010 melibatkan 3 tersangka DH, RP, dan HW yang pada saat itu memiliki jabatan penting dalam internal BP Migas. Diketahui, akibat tindak pidana pencucian uang tersebut, negara mengalami kerugian sekitar 2 triliun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP