Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut korupsi Bansos, KPK tahan mantan Hakim Adhoc PN Bandung

Usut korupsi Bansos, KPK tahan mantan Hakim Adhoc PN Bandung Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan hakim Adhoc Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel (RC). Ramlan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

"Iya, RC ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

Dalam keterangannya, Priharsa mengatakan saat ini Ramlan dititipkan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Sementara itu Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, mantan wali kota Bandung, Dada Rosada, mantan sekretaris daerah Bandung Edi Siswadi, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.

Selain itu, KPK juga telah menahan orang dekat Dada, Toto Hutagalung, mantan pejabat Pemkot Bandung, Herry Nurhayat dan perantara bernama Asep sebagai tersangka kasus suap penanganan Bansos. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP