Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut KM Zahro terbakar, polisi periksa syahbandar Muara Angke

Usut KM Zahro terbakar, polisi periksa syahbandar Muara Angke Kapal terbakar di Muara Angke. ©REUTERS/Darren Whiteside

Merdeka.com - Mantan Kepala Kesyahbanadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke Deddy Junaedi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus terbakarnya KM Zahro Express, yang memakan korban tewas hingga 23 orang. Deddy diperiksa selama lima jam dalam kasus itu dan masih berstatus sebagai saksi.

"Saksi yang sudah dimintai keterangan bertambah satu orang, kami sudah minta keterangan dari kantor Syahbandar pula seputar waktu keberangkatan pelayaran KM Zahro," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1).

Kepolisian bekerjasama dengan KNKT dan Dirjen Perhubungan Laut untuk mendalami unsur kelalaian dalam kasus ini. Sementara itu, Polair mengerahkan 4 kapalnya untuk menelusuri korban hilang.

"TNi AL dari Lantamal juga memberikan 2 kapal perang dan 2 kapal patrolinya mencari korban hilang itu. Belum lagi kapal dari Basarnas," ujarnya.

Menurutnya, pencarian para korban oleh seluruh petugas dibagi beberapa titik. Wilayah pencarian korban itu dimulai dari Pelabuhan Tanjung Priok sampai ke kawasan Timur Kepulauan Seribu, yakni Pelabuhan Tanjung Karawang.

"Kita lihat lagi ke depan, kalau butuh tindakan lebih lanjut, pencarian kita akan teruskan atau perpanjang pada korban hilang yang hingga kini masih terus diklarifikasi lagi (jumlah dan identitasnya)," pungkasnya.

Saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni nahkoda kapal, M Nail karena melanggar pasal 302 UU Pelayaran. Hero mengungkapkan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.

"Semua masih kami dalami dahulu siapa yang terlibat, kalau setelah analisa memang ada yang memenuhi unsur akan kami tersangkakan," ujarnya.

"Atas kewenangan dan jabatannya, nahkoda berhak membatalkan pelayaran apabila ada hal yang dirasa kurang ketat, salah satunya manifes yang tidak sesuai dengan fisik penumpang," tuturnya.

Dalam kasus ini, lanjut hero, Nahkoda dinilai lalai tidak menyesuaikan daftar manifes dengan fakta penumpang yang menaiki kapal.

"Nahkoda dianggap tak menyesuaikan manifes dengan penumpang. Manifes KM Zahro tertulis 100 penumpang, faktanya dia malah memuat 191 penumpang," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP