Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut kasus suap PTUN Medan, KPK geledah rumah pribadi Gatot Pujo

Usut kasus suap PTUN Medan, KPK geledah rumah pribadi Gatot Pujo Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Penggeledahan itu dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, hari ini penyidik KPK melakukan beberapa tempat di Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (12/8).

Priharsa mengatakan sejumlah lokasi yang digeledah penyidik berhubungan dengan tempat kerja Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Di antaranya, rumah pribadi yang dimiliki Gatot beralamat di Jalan Seroja.

Kemudian, Pendopo Gubernur yang bertempat di Jalan Sudirman serta Kantor Gubernur di Jalan Diponegoro juga turut digeledah penyidik.

"(Penggeledahan) dari jam 11. Masih (berlangsung)," jelas Priharsa.

Sebelumnya, Selasa (11/8), KPK juga menggeledah sejumlah tempat yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi.

Di antaranya, rumah istri muda Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti berlokasi di Tebet, rumah seorang pengacara yang bekerja di kantor OC Kaligis yakni Yulius Irwansyah alias Iwan di Permata Hijau serta di rumah sekretaris OC Kaligis bernama Yenny Octarina Misnan yang bertempat di Kemayoran. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang menjerat delapan orang menjadi pesakitan.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus, KPK pun langsung menjebloskan pasangan suami istri ini ke bui. Gatot dijebloskan ke Rutan klas 1 Cipinang sementara Evi dijebloskan ke Rutan KPK.

Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).

Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus suap tersebut.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP