Usut kasus suap hakim PTUN, KPK periksa Protokoler pemprov Sumut
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kasubbag Protokoler bagian rumah tangga biro umum Setdaprov Sumatera Utara (Sumut), Fuad Gazali Damanik. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Dia diperiksa untuk tersangka MYB (M Yagari Bhaskara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (28/7).
Bersama dengan Fuad, penyidik juga memanggil pihak lain yang menyandang status tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Ketua Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lain yakni, Amir Fauzi serta Dermawan Ginting.
Selain ketiga hakim itu, pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) juga ikut diperiksa bersama Sheila CH Sirait. "Mereka akan diperiksa untuk tersangka yang sama," ucap Priharsa.
Pada pemeriksaan kali ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Geri. Namun, berbeda dengan yang lain, anak buah OC Kaligis ini diperiksa untuk tersangka Tripeni Irianto Putro.
"Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka TIP (Tripeni Irianto Putro)," pungkas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP) serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi (AF) dan hakim Dermawan Ginting (DG)
Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera Syamsir Yusfan (SY) serta seorang pengacara M Yagari Bhastara (MYB) alias Geri yang merupakan anak buah OC Kaligis. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura.
Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-undang 31 Tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Setelah melakukan pengembangan kasus tersebut lembaga anti rasuah pun kembali menetapkan tersangka baru yakni, OC Kaligis. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapangan Banteng pada Selasa (14/7) lalu. Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di Lapas Guntur.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya