Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut kasus perdagangan ginjal, Bareskrim geledah klinik di Bandung

Usut kasus perdagangan ginjal, Bareskrim geledah klinik di Bandung Warga Bandung diduga jual organ tubuh. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri gerak cepat menindaklanjuti kasus perdagangan organ tubuh manusia berupa ginjal yang menjerat tiga orang tersangka AG, DD dan HR. Hari ini, penyidik Bareskrim langsung melakukan penggeledahan di beberapa klinik di Bandung, Jawa Barat.

"Penggeledahan dilakukan di beberapa klinik untuk mendapatkan dokumen terkait kasus ini," kata Kanit TPPP, Subdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), AKBP Arie Darmanto melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (28/1).

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Polda Jabar membongkar sindikat perdagangan organ tubuh ginjal. Selain pelaku AG, DD dan HR, polisi mencurigai ada keterlibatan dokter di 3 rumah sakit di Jakarta terkait praktik jual beli organ tubuh tersebut.

Sebab, selain dijadikan tempat untuk men-transplantasi ginjal korban ke penerima, prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit itu pun dinilai telah menyalahi aturan karena tidak ada proses wawancara terhadap pendonor ginjal.

Bukan hanya itu, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga rumah sakit itu lah yang meminta disediakan korban. Sehingga, tersangka HR yang diketahui berperan sebagai penghubung pihak rumah sakit meminta AG dan DD selaku perekrut korban mencarikan orang yang mau menjual ginjalnya.

Setelah mendapat korban, lanjut Umar, AG dan DD membawa calon pendonor ginjal ke rumah sakit di Garut untuk dilakukan pengecekan medis. Jika dinyatakan lolos atau ginjal dinyatakan baik, korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Bandung untuk dilakukan pengecekan ulang.

"Kemudian di Jakarta untuk cek darah, City Scan di dua rumah sakit swasta. Baru dibawa ke rumah sakit utama untuk operasi, kemudian pemesan beri dana awal untuk operasional sebesar Rp 10 juta. Kemudian saat korban sudah mau datang untuk operasi, ketemu dengan penerima baru dilunasi," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Pol Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1).

Meski sudah mengantongi 3 nama rumah sakit yang diduga ikut terlibat dalam sindikat penjualan ginjal itu, Umar belum mau berani menyebut nama rumah sakit tersebut. "Belum berani sebut rumah sakitnya," ucap dia.

Umar menegaskan saat ini pihak kepolisian bakal mengambil langkah-langkah konkret untuk membongkar keterlibatan ketiga rumah sakit itu. Korban akan dibawa ke rumah sakit untuk dicocokkan dan dilakukan pengecekan sesuai dengan pengakuan para korban.

"Izin sita dan izin geledah sudah ada. Termasuk cek lalu lintas pergerakan orang, kalau perlu nanti kita datang ke negara luar yang pernah dijadikan tempat jual beli," tegasnya.

Dalam kasus ini, atas perbuatannya ketiga pelaku yakni AG, DD dan HR dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP