Usut kasus 'Papa Minta Saham', KPK tunggu SPDP dari Kejaksaan Agung
Merdeka.com - Kejaksaan Agung sudah mulai bergerak mengusut kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Mulai dari Menteri ESDM Sudirman Said sampai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Rekaman asli pembicaraan antara Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid sudah disita kejaksaan sebagai barang bukti.
Berbeda dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ikut turun tangan mengusut kasus ini. Namun, KPK membuka diri untuk terlibat jika ada supervisi dari Kejaksaan atau lembaga hukum lainnya, seperti Kepolisian.
"Sampai saat ini belum ada kesimpulan. Biasanya supervisi kasus didahului olehSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," katanya PltWakil Ketua Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12).
"Jadi kalau sudah ada SPDP KPK bisa melakukan supervisi," tambahnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari skandal pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang diduga dilakukan Setya Novanto dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport.
Kasus ini dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD). Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya