Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut kasus Nazaruddin, KPK periksa eks karyawan Permai Group

Usut kasus Nazaruddin, KPK periksa eks karyawan Permai Group M Nazaruddin . Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan karyawan Permai Group, Budi Witarsa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat Muhammad Nazaruddin.

"Iya betul, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (20/5).

Bersama Budi, penyidik juga memeriksa dua dari unsur swasta yaitu Irwan dan Herlina Pakpahan. Ketiga saksi ini akan dimintai keterangan menyangkut tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin.

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," jelas Priharsa.

Seperti diketahui, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan KPK menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia terbukti membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.

Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.

Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Yulianis memberikan pernyataan lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP