Usut kasus limbah kabel, Polda Metro periksa Sudin Bina Marga Jakpus
Merdeka.com - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa pihak Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi anggaran pemeliharaan gorong-gorong di Jalan Medan Merdeka Selatan.
"Iya (Sudin Bina Marga Jakarta Pusat) diperiksa sebagai saksi," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/3).
Menurut Iqbal, pemeriksaan itu terkait pemeliharaan saluran air di gorong-gorong hingga anggaran pemeliharaan. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lainnya.
"Ada pelaku-pelaku yang terindikasi dan dikejar kembali. Kita masih fokus pada upaya pencurian itu. tentang ada pihak lain itu akan kita kembangkan berikutnya," tandasnya.
Diketahui, pihak Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi hari ini. Rekonstruksi digelar di 3 lokasi yang berbeda. 4 Pelaku pun dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Sedangkan 2 tersangka tidak hadir dan digantikan oleh pemeran pengganti.
Kasubdit Sumdaling Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan tiga lokasi yang dimaksud adalah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Agus Salim, dan Jalan Abdul Muis. Para pelaku melakukan setidaknya 14 adegan di masing-masing lokasi yang menggambarkan proses pencurian kabel tersebut.
"Jadi kegiatannya ada 3 lokasi, pertama di Abdul Muis, sudah kita laksanakan kemudian selanjutnya di belakang patung Merak dan terakhir di Jalan Abdul Salim. Total adegan di masing-masing TKP nanti yang akan diperagakan kurang lebih ada 14 adegan," kata Adi di Jalan Medan Merdeka Selatan, samping Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/3).
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan proses penyidikan dengan realita yang terjadi di lapangan. Diharapkan Adi, dapat terlihat kronologis kejadian pencurian kabel itu. Mulai dari, memotong, mengupas hingga pembagian tugas pencurian ini.
"Itu nanti proses bagaimana mereka masuk awalnya, bagaimana mereka masuk ke dalam. Ini sangat penting dalam proses penyidikan kami untuk mengkroscek atau pun merealisasikan antara penyidikan dan fakta di lapangan," terangnya.
"Jadi nanti setelah 3 lokasi, nanti kita akan melaksanakan rekon di dalam. Bagaimana nanti mereka memotong kabel, bagaimana mengupas kabel, dan perannya apa saja," sambung Adi.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48). Atas perbuatan mereka, ke enam pelaku akan dijerat oleh pasal 363 tentang pasal pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal Maksimal 7 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya