Usut kasus kondensat, Bareskrim bisa panggil Ari Soemarno
Merdeka.com - Badan Reserse dan Kriminal Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak mengatakan, hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi dan para tersangka sejauh ini belum ada yang menyebut kasus jual beli kondensat melibatkan pihak Pertamina.
Victor menegaskan, apabila dalam pemeriksaan lanjutan baik dari saksi maupun tersangka ada yang mengatakan bahwa mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno menjadi bagian yang terlibat dan mengetahui asal muasal bergulirnya kasus ini, maka dia memastikan akan memeriksa kakak dari Menteri BUMN Rini Soemarno itu.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan yang lain. Kalau ada menyebut dia (Ari Soemarno), kita panggil," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).
Ari Soemarno ketika proses penjualan kondensat tersebut, dia menjabat sebagai Dirut Pertamina. Keterangan Ari dapat mengungkap dengan jelas proses perencanaan penjualan kondensat bagian negara yang dilakukan oleh SKK Migas ke PT TPPI.
Dari data yang dihimpun merdeka.com, pada operasional pertama di 2006, Pertamina diminta TPPI memasok kondensat Senipah untuk bahan baku produksi. Pembayaran kondensat periode Desember 2007 sampai Januari 2008 sebanyak 4 kargo mengalami kemacetan, belum terbayar hingga sekarang.
Mogoknya pembayaran tersebut membuat pertamina menghentikan sementara suplai kondensat ke TPPI. Akhirnya pada 2008 TPPI berhenti beroperasi. Namun, sejak pertengahan 2009, TPPI kembali beroperasi karena mendapatkan kondensat langsung dari BP Migas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya