Usut Kasus Garuda, Kejagung Periksa Komisaris Terkait Mekanisme Pengadaan Pesawat
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021. Kejagung telah memeriksa Komisaris PT Garuda berinisial CT sebagai saksi.
"CT selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (15/2).
Selain itu, Leonard mengatakan pihaknya juga memeriksa empat orang lainnya, di antaranya SM selaku Direktur Kargo PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2017; IWS selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2017
Kemudian, LS selaku Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2017, hingga Capt TM selaku VP. Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2009. Yang sama diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi ini.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya