Usut kasus e-KTP, KPK periksa mantan dirut PT Pos Indonesia
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012. Kali ini, giliran mantan Direktur Ritel dan Properti PT Pos Indonesia, Setyo Riyanto, yang diperiksa untuk tersangka Sugiharto.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (24/6).
Selain Setyo, sejumlah pihak akan diperiksa penyidik KPK. Di antaranya, Fajar Kurnianto selaku Deputi Surat dan Paket Kantor Pos Pusat Bandung Regional V, Irawati selaku karyawan PT Nusantara Jaya Teknologi, serta Saliun Matram Sakti Negara yang merupakan pensiunan PNS.
Belum diketahui secara pasti hubungan keempat saksi dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu. Namun, menurut Priharsa kesaksiannya dibutuhkan dalam kasus tersebut.
"Penyidik memanggil yang bersangkutan karena keterangannya dibutuhkan," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.
Atas perbuatannya, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya