Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut kasus e-KTP, KPK periksa Manager PT HP Indonesia

Usut kasus e-KTP, KPK periksa Manager PT HP Indonesia Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ terus mengusut kasus pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012. Untuk itu penyidik memeriksa Habib Mohamad selaku Business Development Manager PT HP Indonesia.

Menurut keterangan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Habib akan dimintai keterangan untuk tersangka‎ Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto.

"Dia diperiksa untuk tersangka," kata Priharsa, Jakarta, Rabu (10/5).

Bersama Habib, KPK juga turut memeriksa Business Support PT Sucofindo, Yanyan Ruhdiyantini, Karyawan PT HP Indonesia, Bermam Jandry S Hutasoit‎, dan Ruddy Indarto Raden‎.

"Mereka juga akan dimintai keterangan untuk tersangka yang sama," ujarnya.

Seperti diketahui, ‎KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.

Atas perbuatannya, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 dan Pasal 64 ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP