Usut kasus e-KTP, KPK periksa Manager PT HP Indonesia
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012. Untuk itu penyidik memeriksa Habib Mohamad selaku Business Development Manager PT HP Indonesia.
Menurut keterangan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Habib akan dimintai keterangan untuk tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto.
"Dia diperiksa untuk tersangka," kata Priharsa, Jakarta, Rabu (10/5).
Bersama Habib, KPK juga turut memeriksa Business Support PT Sucofindo, Yanyan Ruhdiyantini, Karyawan PT HP Indonesia, Bermam Jandry S Hutasoit, dan Ruddy Indarto Raden.
"Mereka juga akan dimintai keterangan untuk tersangka yang sama," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.
Atas perbuatannya, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 dan Pasal 64 ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya