Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut kasus e-KTP, KPK periksa Dirut PT Pos Indonesia

Usut kasus e-KTP, KPK periksa Dirut PT Pos Indonesia Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011-2012. Kali ini, penyidik akan memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia I Ketut Mardjan‎a untuk tersangka Sugiharto (S).

"Iya betul, dia akan diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (22/6).

Selain I Ketut, KPK juga memeriksa tiga saksi lain‎ yakni, mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia Ismanto, Karyawan PT Maturnuwun Nusantara Eddy S. Ginting, dan Karyawati PT Transdata Global Network Debby Susanti.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi Tersangka S," jelas Priharsa.

Belum diketahui secara pasti hubungan keempat saksi dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri‎ itu. Namun, menurut Priharsa kesaksiannya dibutuhkan dalam kasus tersebut.

"Penyidik memanggil yang bersangkutan karena keterangannya dibutuhkan," tandasnya.

Seperti diketahui, ‎KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.

Atas perbuatannya, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP