Usut harta Andi Narogong, KPK periksa perempuan diduga istri siri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inayah, temen perempuan diduga istri sirih Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam pemanggilan kedua kalinya ini, penyidik KPK mendalami aset kepemilikan Andi melalui Inayah.
Hal ini disampaikan juru bicara KPK saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan Inayah hari ini. "Penyidik mendalami terkait kepemilikan aset terkait dengan tersangka pada saksi Inayah," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Jumat (5/5).
Adanya telisik mengenai harta serta aset milil Andi, Febri mengatakan pihaknya belum melangkah untuk menerapkan pasal dugaan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengusaha tersebut. Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menuturkan saat ini KPK masih berfokus terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Andi.
"Belum smpai kesana (Penerapan Pasal TPPU). Penyidik masih fokus pada pembuktian indikasi korupsi e-KTP yang sedang berjalan," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus yang membelit Andi Narogong saat ini. Dua rumah yang digeledah berada di Jl Tebet Timur Raya dan Jl Tebet Barat I, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua unit mobil Toyota Vellfire dan Land Rover.
Andi Narogong merupakan tersangka ketiga setelah Irman dan Sugiharto yang saat ini berstatus terdakwa. Dia diketahui memiliki peran aktif dalam proyek senilai Rp 5.9 Triliun tersebut. Pengusaha itu pun sudah mendekam di rumah tahanan KPK.
Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur penganggaran proyek e-KTP bersama dengan ketua DPR Setya Novanto (Setno) mantan ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan mantan bendahara umum partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 Triliun setelah dipotong pajak sebesar 11.5 persen, 51 persennya aatu Rp 2,6 Triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja real pembiayaan proyek sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Bukan hanya itu keempat orang tersebut juga sepakat pejabat kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar. Untuk anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau, Rp 261 Miliar. Kemudian Setnov dan Andi mendapat sebesar 11 persen atau senilai Rp 574,2 Miliar.
Sementara Anas dan Nazaruddin mendapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Selanjutnya sebesar 15 persen atau jumlah Rp 783 Miliar dibagkan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya