Usut dugaan pelanggaran etik Hakim Sarpin, 2 komisioner KY diteror
Merdeka.com - Pelaporan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berbuntut panjang. Menurut perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Julius Ibrani, akibat laporan tersebut dua komisioner KY, yaitu Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri diteror oleh sejumlah pihak.
"Satu laporan saja sudah banyak gangguan. Sehingga proses keputusan pelanggaran kode etik Sarpin lama karena dua komisionernya mengalami kriminalisasi," kata perwakilan Koalisi Julius Ibrani di lobi Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (19/6).
Julius menerangkan ada sekelompok pihak yang mempermasalahkan dua komisioner KY itu saat memberikan komentar di media massa tentang hasil praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ada rekaman Pak Taufik dan Suparman saat dikutip media dipermasalahkan sejumlah orang. Sehingga keduanya dipanggil," kata Julius kepada awak media.
Atas hal itu, dia mengatakan, kedua komisioner mesti bolak-bolak mengurusi masalah tersebut. Sehingga berdampak pada lamanya keputusan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Hakim Sarpin.
"Gangguan itu dilakukan baik secara personal maupun institusi. Kondisinya memang sulit ada pertautan antara kekuasaan, mafia dan koruptor," kata Julius tanpa menjelaskan pihak mana yang melakukan teror.
Lelaki berkaca mata ini menyayangkan hal ini, karena KY sudah disibukkan dengan perekrutan calon hakim agung. Namun bertambah berat atas kriminalisasi yang dialami dua komisioner tersebut.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial. Laporan menyusul dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim Sarpin saat memimpin sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBegini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya