Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut aliran dana Waryono Karno, KPK tunggu putusan pengadilan

Usut aliran dana Waryono Karno, KPK tunggu putusan pengadilan Sidang Waryono Karno. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Paspampres, 83 wartawan, anggota DPR, hingga mantan Stafsus Presiden SBY, Daniel Sparingga dan sejumlah LSM serta ormas, kecipratan aliran dana dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno. KPK berjanji akan mengusut aliran dana itu, tergantung hasil persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor.

"Semua ini sangat tergantung dari proses hukum WK (Waryono Karno) yang mulai berjalan di pengadilan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5).

Indriyanto mengatakan, pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta-fakta hukum keterlibatan nama-nama tersebut. Walaupun masuk dalam dakwaan, semua nama-nama yang disebut menerima aliran dana tetap berstatus praduga tidak bersalah.

"Semua sangat tergantung bagaimana pertimbangan atau putusan pengadilan ini nantinya," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/5), JPU memaparkan aliran dana Waryono Karno ke sejumlah pihak. Daniel Sparingga menerima uang dengan jumlah Rp 185 juta.

Daniel menerima uang itu pada tahun anggaran 2012 di mana saat itu biro hukum dan humas Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sektor ESDM sebesar Rp 5.309.789.000.

"Diberikan kepada Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta, diberikan kepada Paspampres melalui Sri Utami Rp 25 juta, diberikan kepada ibu Silva pegawai di sekretariat negara untuk THR sebesar Rp 60 juta," terang Jaksa Fitroh.

Selain itu, dalam dakwaan pun disebutkan kalau Waryono mengeluarkan uang pada beberapa pihak. Di antaranya, pada LSM Hikmat Rp 150 juta, PMII Rp 70 juta, GP Anshor Rp 50 juta, Aliansi BEM Jawa Barat Rp 15 juta, LSM Laksi Rp 25 juta, HMI Rp 10 juta.

Kemudian, biaya makan malam sekretariat jenderal KESDM Rp 35 juta, uang ketupat lebaran yang diberikan melalui Sri Utami dan Vanda Rp 247 juta, TU Pimpinan Rp 88,150 juta, diberikan buat Haris Darmawan Rp 3 juta, THR Nuraini dan Jendra Rp 5 juta, membeli paper bag acara buka bersama Rp 1,5 juta.

Bahkan, 83 wartawan pun ikut merasakan uang dari Waryono dengan jumlah Rp 53,950 juta, diberikan kepada Riky untuk biaya organ tunggal Rp 7,5 juta, office boy Rp 7,5 juta, diberikan kepada kepala biro 7x Rp 105 juta, operasional setjen Rp 159,350 juta. Diberikan pada Ibnu Rp 1,5 juta.

Saking royalnya, Waryono kembali menggelontorkan sejumlah uang ke partisipasi Porseni Rp 15 juta, digunakan untuk makan siang dengan BPK Rp 13,7 juta, digunakan untuk biaya pairing mini tournament golf Rp 120 juta, digunakan untuk entertain auditor itjen Rp 20 juta, dan uang muka perjalanan Kapus ke Belanda Rp 40 juta serta uang perpanjang STNK Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan pertama.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP