Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usul ditolak, Kapolri minta tak dicap kriminalisasi calon kepala daerah

Usul ditolak, Kapolri minta tak dicap kriminalisasi calon kepala daerah Kapolri ke Nusakambangan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta semua pihak tidak menilai Polri melakukan kriminalisasi jika memeriksa calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana di tengah gelaran Pilkada. Sebab, usulan Tito soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah saat Pilkada ditolak dalam rapat konsultasi DPR dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

"Kalau nanti Polri memanggil pasangan calon pada saat proses jangan dikatakan kriminalisasi," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).

Polri akan menggelar rapat dengan seluruh aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengkaji usulannya itu.

Jika usulannya diterima, kata Tito, Polri akan menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah seperti yang dilakukan saat Pilkada 2015 lalu.

"Apapun juga nanti kesepakatan kalau nanti disepakati dipending, Polri setuju," tegas Tito.

Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menunda memanggil calon kepala daerah sebagai saksi jika yang bersangkutan hanya untuk melengkapi berkas perkara.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya potensi yang merugikan calon kepala daerah dalam kontestasi di Pilkada tahun 2018. Serta mencegah adanya persepsi terhadap KPK melakukan abuse of power saat Pilkada.

Akan tetapi, Agus menegaskan, apabila KPK akan melanjutkan proses hukum jika calon kepala daerah telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Tapi kalau kami sudah menemukan potensi atau fakta yang jelas kalau yang bersangkutan akan menjadi tersangka mungkin tidak akan berhenti," tegas dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP