Ustad Fachri didakwa punya media online buat rekrut WNI anggota ISIS
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang perdana anggota Islamic State of Irac dan Syria (ISIS). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo mengatakan, tersangka anggota ISIS yang ditangkap di Tangerang Selatan, Tuah Febriwansah atau Fachri, diketahui memiliki media online untuk merekrut sejumlah orang menjadi anggota ISIS.
"Tuah Ferbriwansah alias Ustad Fachri memiliki media online yaitu Al Mustaqbac.net sebagai alat untuk menambah dukungan dan merekrut masyarakat untuk gabung dalam ISIS," ucap Jaksa Suroyo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/10).
Jaksa Suroyo juga mengatakan, bahwa Fachri kerap membuat pertemuan seperti di Makassar, Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, dan di Sukerejo, untuk mendukung ISIS.
Dalam dakwaan, Ustad Fachri dikenakan dua ancaman pidana, yaitu Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tidak pidana terorisme.
Sebelumnya, tiga terdakwa anggota ISIS yang ditangkap di tempat berbeda di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (25/3) yaitu Helmi Muhammad Alamudin, Ahmad Junaedi, dan Abdul Hakim, menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/10). Sidang perdana ini yang mengagendakan membacakan dakwaan ini ditunda dengan agenda memanggil para saksi pada Selasa (20/10) pekan depan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya