Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usman Hamid sayangkan putusan MA tolak PK Ahok

Usman Hamid sayangkan putusan MA tolak PK Ahok Diskusi PK Ahok. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak memori peninjuan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. LSM Amnesty Internasional Indonesia menyesalkan putusan majelis hakim.

MA dipandang melewatkan kesempatan untuk mengakhiri hukuman tidak adil yang sedang dijalani oleh mantan Gubernur DKI tersebut.

"MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia," ucap Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/4).

Dia mengatakan, dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 1 PNPS 1965 dan Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama, sudah banyak memenjarakan seseorang.

"Praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama, tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum internasional," jelas Usman.

Dia menyayangkan, dengan keberadaan UU itu, terus terjadi pembelahan sosial. Apalagi semakin parah digunakan untuk kontestasi politik.

Sehingga dengan momen PK Ahok dan beberapa kasus lain, seperti Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tumanurung, bahkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), pemerintah harus meninjau kembali keberadaan UU tersebut.

"Berharap pemerintah Indonesia meninjau kembali penghapusan pasal penodaan agama. Karena ini bertentangan dengan hukum internasional serta konstitusi Indonesia," tegas Usman.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP