Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Tabrak Polantas, Wakil Ketua DPRD Malut Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka

Usai Tabrak Polantas, Wakil Ketua DPRD Malut Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polda Maluku Utara kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Malut berinisial WZI dengan mengajukan sebanyak 29 pertanyaan. WZI telah ditetapkan Tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap personel polisi lalu lintas. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan.

Adip mengatakan WZI diperiksa di Kantor Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara selama kurang lebih 2 jam. "Sebanyak 29 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka," kata Adip dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8).

Selain memeriksa WZI, Penyidik juga memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

"Selain WZI, penyidik juga sudah memeriksa 8 orang yang terdiri 6 orang saksi termaksud saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung, maupun saksi sebagai petunjuk serta 2 orang saksi ahli Pidana dan Forensik," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, WZI telah mengakui keselahan atas apa yang diperbuatnya karena khilaf pada saat kejadian tersebut.

"WZI sudah mengakui perbuatannya dan selain itu penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit Mobil Vellfire dengan Nomor Polisi DB 1314 MM, yang diduga digunakan untuk menabrak korban," katanya.

"Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yaitu melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas Tahap 1 Ke Jaksa penuntut umum, atas perbuatan yang di lakukan, WZI melanggar Pasal 211 dan 212 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun penjara," tambahnya.

Hasil gelar perkara dilakukan polisi itu menetapkan WZI sebagai tersangka tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas lalu lintas.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, status WZI dari saksi dinaikkan menjadi tersangka, dan telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan Nomor: S.Tap/12.b/VII/2021 /Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan status tersangka WZI dan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Senin (2/8).

Menurut dia, tindakan WZI mengancam keselamatan pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah sebagaimana dimaksud pada rumusan Pasal 211 atau 212 KUHP.

Dalam gelar perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Malut, para Kasubdit Dit Reskrimum Polda Malut, personel Itwasda Polda Malut, dan personel Bidkum Polda Malut.

Menurut dia, kasus terkait tindak pidana melawan petugas yang terjadi pada 8 Mei 2021 lalu, WZI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, sehingga dengan adanya penetapan tersangka tersebut, selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kasus yang menjadi viral saat WZI secara sengaja diduga melakukan kekerasan dengan cara menabrak seorang anggota Polantas Polres Ternate, saat mengatur arus lalu lintas di kawasan Kampung Pisang, Sabtu (8/5) petang.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP