Usai sidang tuntutan di PN Subang, Safei kabur karena jaksa lengah
Merdeka.com - Seorang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Safei, warga Cikaum, Subang, Jawa Barat, nekat kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Subang, pada Jumat (9/10) siang.
Safei sukses melarikan diri saat jaksa dari Kejaksaan Negeri Subang akan membawanya ke mobil tahanan. Dia kabur setelah ada seseorang yang diketahui telah menunggu di pinggir jalan, di sekitar kejaksaan, dengan menggunakan sepeda motor.
Pihak Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, Chokky M Hutapea, membenarkan kejadian tersebut. Menurut Chokky, Safei melarikan diri usai menjalani sidang tuntutan.
"Iya, terdakwa kabur sekitar pukul 14.30 WIB, usai menjalani sidang tuntutan. Dia melarikan diri setelah ada yang menjemput dengan sepeda motor," kata Chokky.
Dugaan sementara, kaburnya Safei sudah direncanakan, dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang saat itu tengah mengawal 19 tahanan lain.
"Kemungkinan sudah direncanakan, sehingga dia tahu betul kelengahan petugas," ujar Chokky.
Safei merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan. Dia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana, dan dituntut hukuman tiga tahun penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk titik rawan mulai dari Tahu Sumedang hingga Pananjung.
Baca SelengkapnyaJumlah panen raya saat ini sangat melimpah, namun karena cuaca yang tidak mendukung menyebabkan waktu panen yang singkat.
Baca SelengkapnyaJerawat punggung menjadi masalah yang sering dialami banyak orang. Begini penyebab dan cara mengatasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab jerawat punggung dan cara mencegahnya yang penting diketahui.
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaKeluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik
Baca Selengkapnya