Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai sidang perdana, hakim perintahkan eks Wabup Tobasa ditahan

Usai sidang perdana, hakim perintahkan eks Wabup Tobasa ditahan Eks Wabup Tobasa. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu, mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/6). Pada sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD ini, majelis hakim memerintahkan agar dia ditahan.

Perintah penahanan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Didik S Handono, selepas Jaksa Penuntut Umum (JPU), JS Malau, membacakan dakwaannya. Penetapan penahanan ini disebutkan guna mempermudah proses pemeriksaan di persidangan. Sebab, Liberty tinggal di Jakarta dan majelis menilai kondisi kesehatannya baik.

Mendengar perintah majelis hakim, Liberty tampak terkejut. Dia langsung memandang penasihat hukumnya.

Liberty juga emosi saat jurnalis hendak mengambil fotonya seusai persidangan. Dia bahkan sempat mencoba menepis kamera seorang jurnalis, sebelum ditenangkan penasihat hukumnya.

Sebelumnya, selama proses penyidikan, Liberty memang tidak ditahan. Penyidik menilai dia kooperatif dan mengidap penyakit jantung. Seusai persidangan, Liberty langsung diproses dan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.

"Sebagai eksekutor, kita segera melaksanakan perintah hakim," kata Jaksa Malau.

Dalam perkara ini, Liberty didakwa melakukan korupsi peminjaman dana APBD Tobasa pada Tahun Anggaran 2006, sebesar Rp 3 miliar. Saat peristiwa itu terjadi, Liberty masih menjabat Sekda Tobasa atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia menyetujui pencairan pinjaman uang dari rekening kas daerah tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar.

Liberty didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, sudah tiga orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak, dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun hingga 3 tahun penjara.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran
Bawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran

Hasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Saat Jalan-jalan di Kota Bandung, Mayjen Kunto Arief Bertemu Dengan Prajurit TNI yang Tertembak di Papua 'Alhamdulillah Selamat'
Saat Jalan-jalan di Kota Bandung, Mayjen Kunto Arief Bertemu Dengan Prajurit TNI yang Tertembak di Papua 'Alhamdulillah Selamat'

Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menjelajahi Toko Tembakau di Sepanjang Jalan Kaliurang Jogja, Surganya Para Penikmat Tingwe
Menjelajahi Toko Tembakau di Sepanjang Jalan Kaliurang Jogja, Surganya Para Penikmat Tingwe

Sejak awal 2020 banyak bermunculan toko tembakau di Jogja. Salah satu tempat yang paling banyak dijumpai adalah di sepanjang Jalan Kaliurang

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan
Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan

Yosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Menhub Budi: Biasanya Akibat Tidak Taat Aturan
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Menhub Budi: Biasanya Akibat Tidak Taat Aturan

Terjadi kecelakaan beruntun di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Senin (8/4) pagi.

Baca Selengkapnya