Usai sidang, Hambit Bintih berdalih terpaksa suap Akil
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Hambit Bintih, berdalih dia tidak pernah berniat menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar.
Menurut Bupati Gunung Mas itu, dia merasa terpaksa menyogok lantaran terjebak permainan Akil dengan politikus Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR, Hj. Chairun Nisa.
Hambit berkelit dia tidak pernah melakukan kesepakatan dengan Akil supaya membantu sengketa Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi dan memberikan duit sogokan Rp 3 miliar dan Rp 75 juta.
"Kan sudah dengar sendiri ya tadi. Enggak ada kesepakatan. Ini bukan inisiatif, ini ada suatu kondisi. Kan sudah dengar tadi antara sms Pak Akil dan ibu Chairun Nisa," kata Hambit kepada para pewarta usai mendengarkan pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1).
Pernyataan Hambit itu berbanding terbalik dengan rumusan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut jaksa, justru Hambit yang aktif menghubungi Akil dan minta dibantu buat mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas. Apalagi, Hambit juga yang meminta Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun, menyiapkan fulus suap buat Akil.
Menurut jaksa, pada 19 September 2013, Hambit justru menemui Chairun Nisa di sebuah restoran di Hotel Sahid, Jakarta. Saat itu, Hambit meminta kepada Chairun Nisa supaya bisa membantu mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan dipertemukan dengan Akil Mochtar.
"Chairun Nisa kemudian menghubungi Akil dengan mengirimkan pesan singkat berisi, 'Pak Akil, saya mau minta bantu nih untuk Gunung Mas. Tapi untuk incumbent yang menang.'," ujar Jaksa Elie.
"Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," ujar Jaksa Elie.
Kemudian, pada 20 September 2013, Hambit menemui Akil di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di Komplek Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Hambit lantas mengungkapkan meminta bantuan Akil dalam sengketa pilkada Gunung Mas. Akil menyarankan supaya Hambit nantinya hanya berhubungan dengan Chairun Nisa soal sengketa itu.
Tiga hari setelah pertemuan dengan Hambit, Akil menetapkan majelis hakim panel dalam perkara sengketa pilkada Gunung Mas. Yakni Akil menjadi Ketua merangkap anggota, dan Anwar Usman serta Maria Farida Indrati sebagai anggota.
"Pada 24 September 2013, Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa berisi, 'Besok sidang. Kemarin pemohon sudah ketemu saya langsung. Si Bupatinya. Tapi saya minta lewat bu Nisa saja'," sambung Jaksa Sigit Waseso.
Akil lantas meminta kepada Chairun Nisa supaya Hambit menyiapkan dana sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk Dolar Amerika Serikat. Pada 26 September 2013, Hambit dan Cornelis Nalau menemui Chairun Nisa di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu, Chairun Nisa juga memperlihatkan pesan singkat dari Akil kepada Hambit, yang isinya adalah Akil minta imbalan Rp 3 miliar dan diberikan dalam bentuk Dolar Amerika. Hambit dan Cornelis menyanggupi.
Hambit kemudian meminta Cornelis menyiapkan sejumlah uang buat diberikan kepada Akil, melalui Chairunnisa pada 2 Oktober 2013. Pada 30 September 2013 mengontak Chairun Nisa menyatakan dana buat Akil sudah siap.
Pada 2 Oktober 2013, Chairun Nisa mengontak Akil akan memberikan duit suap dari Hambit dan Cornelis. Chairun Nisa terlebih dulu menjemput Cornelis di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Akil menyanggupi akan menerima duit itu di rumah dinas MK, Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Saat itu, Chairun Nisa datang bersama Cornelis membawa duit suap itu, dan tak lama kemudian langsung disergap tim KPK.
Kepada awak media, Hambit menolak membeberkan soal permintaan uang lain dari Akil. Dia tetap berkilah menjadi korban mafia perkara di MK. "Silakan ikuti proses sidang," ujar Hambit.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya