Usai rapat di Golkar, Setnov ngacir ditanya soal sidang kasus e-KTP
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terlihat menghindari pertanyaan wartawan saat akan ditanya soal hasil sidang kedua kasus korupsi mega proyek e-KTP yang digelar Kamis (16/3) kemarin. Kejadian itu terjadi usai pertemuan para sekjen partai pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/3).
Seusai pertemuan sekitar 1,5 jam, Setnov bersama sekjen partai pendukung Ahok-Djarot berkumpul di depan lobi Kantor DPP Partai Golkar untuk memberikan konfrensi pers. Pemaparan diawali oleh Setya Novanto.
Setelah Setnov berbicara, satu persatu sekjen partai mulai menyampaikan hasil pembahasan soal strategi pemenangan putaran kedua di Pilgub DKI Jakarta. Di tengah konfrensi pers, tepatnya saat Saat Koordinator Golkar bidang pemenangan Sumatera-Jawa Nusron Wahid berbicara, Setnov terlihat berbisik dengan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Setelah itu, dia langsung keluar dari lobi dan buru-buru masuk ke mobil dinas bernomor RI-6 yang sudah terparkir di depan gedung. Kejadian ini sontak memancing para awak media untuk mengejar Setnov. Setnov hanya membuka kaca mobilnya namun tidak bersedia melayani pertanyaan wartawan soal jalannya sidang kedua proyek e-KTP.
Untuk diketahui, dalam sidang kedua kasus korupsi e-KTP, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggarini mengaku beberapa kali bertemu dengan Setya Novanto. Selain di hotel Gran Melia, Jakarta Pusat, Diah juga bertemu dengan Setya Novanto (Setnov) saat pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat upacara pelantikan tersebut, Diah mengaku dikasih sinyal Setnov agar salah satu terdakwa kasus e-KTP Irman mengaku tidak mengenal ketum Golkar itu.
"Setnov bicara ke saya "Bu tolong sampaikan ke Pak Irman kalau ditanya bilang tidak kenal saya," ujar Diah sambil menirukan perkataan Setnov, Kamis (16/3).
Namun Diah mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan permintaan Setnov agar Irman mengaku tidak mengenalnya.
Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Tipikor menggelar sidang dakwaan terhadap Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri. Keduanya didakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik.
Dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, jaksa menyebutkan kerugian yang dihasilkan atas perbuatan Irman dan Sugiharto sebesar kurang lebih Rp 2,3 triliun. Dari dakwaan ini pula, muncul sejumlah elit politik yang diduga mendapat kucuran dana atau terlibat secara langsung dalam proyek tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya