Usai putusan MK, Dinas Dukcapil Jabar data penganut kepercayaan
Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat segera menindaklanjuti hasil rumusan realisasi kolom agama bagi 'penghayat kepercayaan'. Sebagai kepanjangtanganan pemerintah pusat, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota selaku pemilik otoritas.
"Kami belum mendapat informasi dari (pemerintah) pusat. Tetapi kami akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas kolom agama bagi penghayat kepercayaan," kata Kepala Disdukcapil Jabar Abas Bashari saat dihubungi, Selasa (7/11).
Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih mematangkan jumlah penghayat kepercayaan di Jawa Barat mengingat jumlahnya tidak sedikit. Sebut saja beberapa aliran kepercayaan yang ada di Tanah Air adalah Sunda Wiwitan.
Penganut ajaran ini dapat ditemukan di beberapa desa di Provinsi Banten dan Jawa Barat, seperti di Kanekes, Lebak Banten, Ciptagelar Kasepuhan Banten Kidul, Cisolok Sukabumi, Kampung Naga Cirebon, dan Cigugur Kuningan dan Kabupaten Bogor.
Tak ada yang tahu pasti jumlah pemeluk kepercayaan Sunda Wiwitan saat ini. Tetapi diperkirakan jumlah pemeluknya di daerah Cigugur sekitar 3.000 orang. Bila para pemeluk di daerah-daerah lain ikut dihitung, maka jumlahnya bisa mencapai 100.000 orang.
Keputusan MK, Abas sebut akan memudahkan pekerjaan petugas dinas kependudukan dalam menyelesaikan proses administrasi adminduk warga.
"Kalau dulu kan banyak penolakan. Diisi agama tertentu mereka enggak mau, inginnya dikosongkan," terangnya.
Meski begitu, ia mengaku belum bisa menjelaskan detail realisasi proses pencatatan pada warga penghayat kepercayaan. "Itu harus dibahas lagi. Tetapi yang jelas, pencatatan (di kolom agama bagi penghayat kepercayaan) akan efektif tahun depan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu diatur dalam pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.
Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
Selain itu, lanjut Arief, MK memutuskan pasal 61 Ayat (2) dan pasal 64 ayat (5) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam permohonannya, Nggay dan kawan-kawan meminta Majelis Hakim MK menyatakan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya