Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai PPKM, Angka Penularan Covid-19 Kota Solo Diklaim Turun

Usai PPKM, Angka Penularan Covid-19 Kota Solo Diklaim Turun Ilustrasi Covid-19. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 2 pekan, angka penularan Covid-19 di Kota Solo mulai menurun. Penambahan angka penularan Covid-19 di Kota Solo sempat memuncak pada 13 Januari lalu. Di mana dalam sehari penambahan mencapai 300 kasus, jumlah tersebut naik dibanding sehari sebelumnya 250 kasus.

Jumlah penambahan kasus sedikit demi sedikit menurun setelah pemberlakuan PPKM. Dalam beberapa hari terakhir penambahan kasus hanya berkisar 50. Namun kondisi tersebut belum bisa dijadikan patokan keberhasilan penerapan PPKM.

"Kalau melihat PPKM pertama, hasil signifikannya memang belum kelihatan. Di beberapa hari terakhir memang ada penurunan di angka penularan yang mulai agak landai, di bawah 100. Tetapi itu belum menjanjikan, kita lihat nanti di minggu-minggu pertama ini. Apakah akan terus menurun atau tidak," ujar Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, Senin (25/1).

Ayani menyampaikan, Pemerintah Kota Solo siap untuk memperpanjang PPKM sesuai instruksi pemerintah pusat. Ada sejumlah hal yang perlu ditambahkan terkait peraturan yang belum diputuskan oleh pemerintah pusat.

Pihaknya saat ini sedang menyiapkan surat edaran terkait perubahan peraturan yang akan diberlakukan mulai Selasa (26/1) besok. Menurutnya tidak banyak perubahan yang akan dituangkan dalam surat edaran tersebut.

"Saya pikir masih relatif sama (dengan aturan PPKM sebelumnya), hanya pengaturan jam saja. Untuk mal tetap, hanya jamnya sampai jam 20.00 WIB saja," katanya.

Kelonggaran diberikan kepada sektor Informal, yakni disesuaikan jam operasional masing-masing, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

"Yang penting sebenarnya itu penerapan protokol kesehatan. Mau di atur jamnya atau diperketat, tapi kalau protokol kesehatannya tidak dilaksanakan, ya percuma. Kalau waktunya dimampatkan itu justru malah mengundang potensi kerumunan," katanya.

Terkait penyelenggaraan hajatan, Sekda Kota Solo itu menyampaikan, tidak boleh dilakukan di rumah. Ijab Kabul atau pemberkatan dilakukan di KUA, masjid atau tempat ibadah. Sedangkan resepsi pernikahan hanya boleh dilakukan di gedung dengan kapasitas yang besar.

"Resepsi boleh, di gedung tetapi. Dengan kapasitas maksimal 300 orang, itu kalau gedungnya besar. Atau 25 persen dari kapasitas," pungkas dia.

Sementara itu hingga Minggu (24/1), akumulasi jumlah terpapar Covid-19 di Kota Solo mencapai 7.751 orang. Dari jumlah tersebut 4.878 diantaranya sembuh, 2.13 menjalani isolasi, 297 dirawat dan 363 orang lainnya meninggal dunia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP