Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai periksa Direktur PT ITI, KPK panggil lagi Budi Susanto

Usai periksa Direktur PT ITI, KPK panggil lagi Budi Susanto Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil kembali Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Dia bakal diperiksa kembali sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.

Budi yang juga salah satu tersangka dalam kasus simulator sudah hadir sejak pukul 09.00 WIB, Jumat (1/3). Budi yang mengenakan kemeja batik coklat tidak berbicara sepatah kata pun. Sampai saat ini dia masih berada di lobi Gedung KPK.

Sebelumnya, sejak Selasa sampai Kamis kemarin, penyidik KPK mendatangkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang. Dia diperiksa tiga hari berturut-turut. Biasanya, penyidik KPK memeriksa Sukotjo di Rumah Tahanan Negara Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Menurut kabar, KPK telah memulangkan Sukotjo ke Rutan Kebon Waru.

Sukotjo S. Bambang adalah 'peniup peluit' (whistleblower) yang mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp 198,6 miliar itu. Sukotjo menyatakan punya setumpuk data soal dugaan korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Korlantas Polri. Menurut dia, ada beberapa petinggi Polri terlibat dalam proyek itu.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus penggelapan.

KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.

Akibat ulah Djoko Susilo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, pada 14 Januari, KPK mulai menyidik Irjen Pol Djoko Susilo atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.

DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahkan, finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita, ikut terseret dalam dugaan pencucian uang dilakukan DS. Menurut sumber di KPK, Dipta adalah salah satu istri DS. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP