Usai divonis 6 tahun, Sistoyo dijemput Barracuda
Merdeka.com - Usai divonis, Jaksa (non aktif) Sistoyo dijemput mobil lapis baja Barracuda, yang sudah terparkir di halaman belakang Pengadilan Negeri (Tipikor) Bandung. Selain Barracuda juga terparkir satu buah mobil Penjinak Bom Polda Jabar.
Dalam sidang putusan, Jaksa Negeri Cibinong itu divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim GN Arthanaya, di PN Bandung, Jalan R.E Martadinata, Rabu (20/6).
Setelah Hakim mengetuk palu dan memvonis enam tahun penjara, Sistoyo yang mengenakan Jas Hitam berkemeja biru itu langsung dijaga ketat aparat. Bahkan wartawan menjadi sulit untuk bertanya kepada Sistoyo.
Sistoyo langsung digiring ke mobil Barracuda yang selanjutnya kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung.
Seperti diketahui, perkara suap ini bermula saat Sistoyo bertugas sebagai Jaksa di Kejari Cibinong menangani perkara penggelapan dan penipuan terdakwa Edwad M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono.
Perkara tersebut tengah menghadapi agenda tuntutan. Dalam sidang disebutkan, jaksa Efiarti (rekan Sistoyo) menyarankan Edward untuk minta pengurangan tuntutan dengan menyetorkan uang kepada Jaksa Sistoyo.
Pada 21 November 2011, Edward dan Anton menyerahkan uang suap Rp100 juta di Kantor Kejari Cibinong. Saat transaksi suap itulah petugas KPK menyergap mereka dengan bukti uang Rp100 juta.
Namun pada Februari lalu, usai eksepsi Sistoyo dibacok di pengadilan. Akibat bacokan tersebut Sistoyo pun mengalami luka di kepalanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya