Usai Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan, Ajudan Firli Bahuri Ditarik ke Bareskrim Polri
Kevin pertama kali muncul ke publik saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK.
Ajudan Firli itu bernama Kevin Egananta.
Usai Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan, Ajudan Firli Bahuri Ditarik ke Bareskrim Polri
Mantan Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta mengaku sudah dipindah tugaskan ke Bareskrim Polri.
"Gua sudah dinas di Bareskrim," kata Kevin saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (24/10).
Meski tidak jelas kapan Kevin dipindah tugaskan, namun Anggota Polri berbadan gempal itu mengaku sudah ditarik ke Bareskrim Polri dan bukan lagi sebagai ajudan dari Firli Bahuri.
"Udah (tidak jadi ajudan), udah gua ditarik di Bareskrim,"
ujarnya.
merdeka.com
Perihal pengakuan Kevin, sampai saat ini merdeka.com belum mendapat penjelasan dari Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan dan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo.
Kevin Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan
Kevin pertama kali muncul ke publik saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementan 2021, Jumat (13/10) malam.
Dalam momen itu, Kevin tidak mengeluarkan satu kata pun saat dicecar pertanyaan dari awak media. Dia menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, sejak pukul 14.00 WIB.
Kevin pun terlihat mencoba menghindari awak media. Dengan pengawalan sejumlah orang, ia hanya menunduk untuk langsung masuk ke mobil Xpander plat merah.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri mengatakan, Kevin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dan tadi sekira pukul 22.00 WIB pemeriksaan telah selesai,"
kata Ade Safri.
merdeka.com
Pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik menaikan kasus ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, polisi menemukan unsur pidana.
Pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.