Usai Diperiksa, Simpatisan FPI yang Ancam Penggal Polisi Mengaku Khilaf
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan soal penangkapan seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI), berinisial DB. Menurut keterangan penyidik, DB ditangkap karena mengunggah konten video ujaran kebencian terkait penangkapan Rizieq Syihab.
"Video berisi ujaran kebencian melalui media elektronik dari DB yang memposting dirinya sendiri dan menyebarkan ke media sosial yang ada," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12).
Yusri merinci, unggahan dilakukan DB terjadi kemarin. Dikatakan dalam video tersebut bahwa DB akan memenggal polisi terkait penangkapan Rizieq Syihab.
"Dari kejadian itu kami amankan ponselnya, dan atribut yang melekat pada DB saat melakukan unggahan itu, seperti baju kokonya dan peci," jelas Yusri.
Yusri menilai, selain ujaran kebencian, hal dilakukan DB adalah sebuah ancaman kepada penegak hukum via media elektronik. Usai diperiksa, DB mengaku khilaf dan merasa aksinya didorong atas dasar emosi dalam diri karena merasa sebagai simpatisan FPI.
"Dia ngaku simpatisan, dia ngaku khilaf berbuat seperti itu, tetapi tetap kita proses hukum," Yusri menandasi.
Atas perbuatannya polisi menjerat DB dengan pasal pasal 29 Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). dengan ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ditangkap
Sebelumnya, viral sebuah video yang merekam seorang pria memberi pernyataan bernada tantangan hingga ancaman kekerasan terhadap polisi jika melakukan penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
"Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq kena tangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya polisi, inget itu. Woi anjing-anjing polisi, bangsat lu, fuck you," ujar seorang pria yang berbicara dalam video tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pria yang berada di dalam video tersebut telah diamankan jajaran Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
"Sementara dilakukan pemeriksaan. Besok saya ngomong lengkap," kata Yusri saat dikonfirmasi merdeka.com, pada Minggu (13/12).
Dalam video terpisah, terlihat pria tersebut berada di dalam mobil dan tengah diamankan petugas Kepolisian. Dalam video berdurasi 22 detik tersebut, pria yang mengenakan kemeja biru tertunduk. Dia mengakui kesalahannya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaYusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaInformasi dihimpun, korban merupakan anak dari Anggota DPRD Kepri asal Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya