Usai diperiksa KPK, Merry Hotma dicecar soal mekanisme & pasal-pasal
Merdeka.com - Wakil ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Merry Hotma baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan reklamasi teluk Jakarta. Namun usai diperiksa politikus PDIP itu enggan berkomentar banyak.
"Ditanya terkait mekanisme dan pasal-pasal," kata Merry usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (18/4).
Merry yang diperiksa sebagai saksi untuk Mohamad Sanusi itu mengaku ditanya oleh penyidik sekitar 23 pertanyaan. Sambil melempar senyum dia terus berjalan dan enggan menjawab salah satu point yang ditanyakan oleh penyidik KPK.
Sebagai informasi penyidik KPK hari ini memanggil beberapa orang saksi untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Mohamad Sanusi. Saksi yang dipanggil hari ini di antaranya Mohamad Taufik ketua balegda sekaligus wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma wakil ketua balegda, Nano Sampono anggota DPD RI atau direktur PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, Dameria Hutagalung kasubag raperda DKI Jakarta.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.
Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya