Usai diperiksa KPK, jaksa penerima suap distributor gula bungkam
Merdeka.com - Jaksa Farizal, diduga penerima suap dari pengusaha distributor gula impor, rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Jaksa Farizal hari ini sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandi Sutanto.
"Jaksa F diperiksa sebagai saksi untuk tersangka XSS," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriari, Rabu (21/9).
Farizal sendiri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan baginya. Menurut Yuyuk, hal tersebut dirasa belum diperlukan oleh penyidik KPK.
"Penahanan itu kan tergantung pada kebutuhan penyidik, saat ini penyidik belum ada kebutuhan untuk menahan yang bersangkutan," tukasnya.
Selepas menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan bungkam dan menghindar. Farizal yang tiba di KPK sekitar pukul 10.45 WIB dikawal dengan empat anggota Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung. Seusai menjalani pemeriksaan, Farizal kembali dijemput oleh Jamwas Kejagung.
Jaksa Farizal diketahui menerima suap dari Xaveriandi sebesar Rp 365 juta agar mengurusi perkaranya yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Xaveriandi ditetapkan sebagai tersangka lantaran memasok gula impor dibawah standar.
KPK pun telah menetapkan Jaksa Farizal dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan bagi Xaveriandi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya