Usai diperiksa KPK, eks Kadispora Riau enggan komentar
Merdeka.com - Setelah 13 jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, Lukman Abbas akhirnya selesai diperiksa. Lukman diperiksa sebagai saksi atas suap pembahasan Peraturan Daerah Riau dalam penyelenggaraan PON ke 18.
Pantauan merdeka.com di Gedung KPK, Selasa (1/4) dini hari, dengan menggenakan kemeja hitam, Lukman enggan berkomentar banyak soal kasus yang dihadapinya. Dia bahkan enggan mengungkap keterlibatan Gubernur Riau dalam kasus itu.
Ketika di tanyai wartawan, lukman pun bergegas memasuki mobil yang sudah menunggunya di luar Gedung KPK.
KPK telah mengirim surat pencegahan kepada Lukman bersama Gubernur Riau Rusli Zainal. Keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Keempatnya kini sudah ditahan di rumah tahanan daerah Jakarta secara terpisah.
Namun seusai menjalani pemeriksaan kemarin, M Dunir melalui pengacaranya, Aziun Asyari mengatakan pihaknya selama menjadi Ketua Pansus Revisi Pembahasan Perda Nomor 6 tahun 2010 kerap melakukan pertemuan dengan Lukman Abbas selaku Kadispora saat itu. Namun belakangan, tepatnya saat Lukman melakukan pemeriksaan di Riau, dirinya langsung mengundurkan diri sebagai Kadispora dan menjadi staf ahli Gubernur Riau Rusli Zainal. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya