Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai diperiksa KPK, Direktur PT Traya Tirta minta segera disidang

Usai diperiksa KPK, Direktur PT Traya Tirta minta segera disidang Gedung KPK. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Hengky berharap lembaga antirasuah merampungkan berkas perkaranya dalam kasus dugaan korupsi instalasi Pengolahan Air PDAM Kota Makassar pada periode 2006-2012.

Hal itu disampaikan Hengky melalui kuasa hukumnya, Arfa Gunawan. Hengky bahkan meminta agar kasusnya segera disidangkan.

"Kalau sudah ada buktinya langsung ke persidangan saja. Pak Hengky pun sudah ingin cepat. Kita ingin tidak berlarut-larut saja," ungkap Arfa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8).

Arfa menjelaskan, alasan kenapa kliennya meminta KPK untuk mempercepat proses penyidikan. Menurut pengakuan Arfa, kliennya tengah mengalami kondisi yang menurun.

"Tadi agak kurang sehat. Diperiksa tidak lama. Hanya tiga pertanyaan, terkait kerjasama (PT.Traya Tirta Makassar) dengan PDAM. Ditunjukin dokumen-dokumen kerja sama itu, dari awal bagaimana kerjasamanya PT Traya dan PDAM Kota Makassar. Perjanjian kerjasama itu ada. Betul PT Traya kerjasama dengan PDAM Kota Makassar," terang advokat asal Ihza & Ihza Law Firm itu.

Dalam kesempatan itu, Arfa juga mengatakan bahwa proyek yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Makassar itu tak merugikan negara hingga Rp 38 miliar, tetapi justru menguntungkan masyarakat dan negara. Terkait sangkaan telah merugikan keuang negara hingga saat ini belum belum ditunjukan penyidik KPK.

"Kita belum diperlihatkan dua alat bukti itu ada. Kita sampai hari ini belum menerima dan diperlihatkan," tegas dia.

"Buktinya hanya perjanjian kerjasama saja, jadi tidak ada sangkalan. Kita tidak menyangkal jika ada kerjasama dengan PDAM kota Makassar, itu benar adanya. Tapi, bahwa kita menggunakan uang negara, kita tidak menggunakan. Kita pakai biaya sendiri rehabilitasi itu. Pinjaman dari bank ddan pinjaman pribadi. Menurut kita tidak ada kerugian negara. Sampai sekarang PDAM masih ngutang ke PT Traya," ditambahkan Arfa.

Lebih lanjut, Arfa menerangkan jika perusahaan kliennya tidak menjual barang seperti pipa dan melakukan investasi seperti tudingan KPK. Dia mengaku, kliennya itu hanya melakukan rehabilitasi terhadap pipa air PDAM dan menagihnya dalam bentuk air curah.

"Pemahaman KPK kita melakukan investasi. Kita tidak investasi di barang. Kita tidak jual barang ke PDAM. Kita tidak jual pipa ke PDAM. Tapi kita, melakukan rehabilitasi terhadap pipa air di PDAM, kemudian kita menagihnya dengan menjual air curah kepada PDAM," tandas Arfa.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin. PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air. Adapun dugaan kerugian sementara adalah Rp 38,1 miliar rupiah.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hengky telah ditahan penyidik KPK pada 15 Juli 2015. Hengky ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan usai menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Sementara Ilham Arief ditahan di Rutan KPK.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP