Usai diperiksa KPK, Bambang ngaku sudah keluar dari Hanura
Merdeka.com - Politisi senior Partai Hanura, Bambang W Suharto selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada wartawan, dia mengaku hanya ditanya soal penyuapan yang dilakukan anak buahnya, Lusita AR kepada Jaksa Subri, Kepala Kejaksaan Tinggi Praya di Lombok.
"Cuma sediki saja. (Terkait) aktivitas Pak Subri dalam Perkara tanah di Selong Blanak, tanah saya yang saya merasa diserobot, saya buat orang lain," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2).
Bambang yang mengenakan kemeja batik itu keluar Gedung KPK sekitar pukul 12.45 WIB. Dia ditemani seorang pria menuju mobil Vellfire putih bernomor polisi B 8 BWS.
Namun, ketika disinggung soal peran anak buahnya tersebut, dia mengaku tidak mengetahuinya. Bambang malah menuding apa yang dilakukan Lusita atas inisiatif sendiri.
"Inisiatif sendiri. Tidak ada, mana bisa perintah. Pokoknya sendiri," tegasnya.
Selain itu, Bambang membantah menerima bantuan hukum dari Hanura. Dia malah mengaku sudah keluar dari partai yang dipimpin Wiranto itu.
"Jangan sebut partai, saya sudah keluar dari situ. Saya orang yang bebas sekarang," ucapnya.
Sebelumnya, Bambang mengaku tidak mengetahui jika anak buahnya Lusita AR yang ditangkap KPK, akan menyuap Jaksa Subri, Kepala Kejaksaan Tinggi Praya di Lombok. Ada informasi, Bambang lah yang memerintahkan Lusita menyuap jaksa Subri lantaran tengah menangani kasus Sugiharta alias Along yang dilaporkan Bambang dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak.
Beberapa kali diperiksa, Bambang kerap membantah bahwa dirinya memberi perintah kepada Lusita A Razak pengusaha asal Jakarta untuk menyuap Jaksa Subri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang adalah bos PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. PT Pantai Aan diduga akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah itu disebut-sebut milik Along.
Subri dan Lusita ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya