Usai diperiksa KPK, Akom kembali bantah terima uang proyek e-KTP
Merdeka.com - Penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap politikus Golkar Ade Komarudin (Akom) sebagai saksi tersangka kasus pengadaan proyek KTP elektronik alias e-KTP, Setya Novanto. Akom diperiksa sekira satu jam lebih itu langsung duduk lesehan di lobi KPK bersama awak media.
"Tadi saya dipanggil untuk jadi saksi dengan tersangka SN. Sebelumnya saya jadi saksi untuk AA. Sebelumnya lagi pak Irman dan Sugiharto. Kesempatan ini saya ingin jelaskan ke teman-teman agar pemberitaan sesuai dengan fakta persidangan," kata Akom yang memakai batik coklat menjelaskan terkait pemeriksaannya kepada awak media di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Akom kembali menegaskan tak pernah menerima Rp 1 miliar dari terdakwa e-KTP yang juga mantan pejabat Kemendagri, Irman. Akom berkilah lantaran saat pengadaan proyek e-KTP saat itu bukan anggota komisi II sehingga tak terlibat dalam proses e-KtP baik mulai dari perencanaan, pembahasan maupun pelaksanaan proyek tersebut.
"Saya ingin saudara-saudara mengetahui bahwa pada saat saya menjadi saksi pada persidangan Irman dan Sugiharto tanggal 6 April. Saya tegaskan bahwa saya bukan anggota komisi II, karena itu saya tidak terlibat dalam proses E KTP, baik dimulai dari perencanaan pembahasan maupun pelaksanaan proyek itu," kata Akom.
Diketahui, bantahan dilakukan Akom bukan kali ini terjadi. Saat memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP pada Kamis (6/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Akom pun membantah terlibat kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Akom diduga menerima Rp 1 miliar dari terdakwa e-KTP yang juga mantan pejabat Kemendagri, Irman. Uang itu diberikan kepada Irman sekitar akhir 2013 di kompleks DPR.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya