Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai diperiksa Kejari Medan, pejabat PLN langsung ditahan

Usai diperiksa Kejari Medan, pejabat PLN langsung ditahan Ermawan Arif. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Manajer Senior Bidang Pengembangan Inovasi dan Kemitraan PLN Pusdiklat, Ermawan Arif Budiman, ditahan penyidik Kejari Medan, Jumat (15/11) sekitar pukul 16.20 WIB. Dia dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan onderdil pembangkit.

"Penyidik sudah sependapat untuk melakukan penahanan. Alasan kita melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, agar tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti," ujar Kasipidsus Kejari Medan Jufri Nasution.

Sebelum ditahan, Ermawan yang mengenakan kemeja berwarna coklat cerah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dia dicecar dengan sejumlah pertanyaan terkait pengadaan flame tube untuk Gas Turbine (GT) - 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan, semisal perannya pada proyek itu.

Saat itu, Ermawan menjabat manajer Sektor Pembangkit Belawan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU). Sebagai direksi, pengawasannya terhadap pengadaan flame tube dipertanyakan, karena barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya dan hancur setelah digunakan pada GT-12.

"Sebagai manajer sektor, yang bersangkutan merupakan pengguna, pengusul, dan direksi pengerjaan yang bertanggung jawab pada volume dan dan mutu barang," jelas Jufri.

Seharusnya, Ermawan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (8/11). Namun, ketika itu dia mangkir dengan alasan sakit. "Hari ini dia hadir dan kondisinya sehat dan didampingi penasihat hukum," imbuh Jufri.

Sebelumnya, Kejari Medan telah menetapkan Ermawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan flame tube pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) - 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan pada 21 Oktober 2013.

Status itu ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan dari pemeriksaan para mantan pejabat PLN lain yang telah jadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 23,6 miliar ini.

Lima mantan pejabat PLN yang sudah jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yaitu Albert Pangaribuan (mantan General Manager PT PLN KITSBU/Pembangkit Sumatera Bagian Utara selaku Pengguna Anggaran/PA), Ferdinan Ritonga (mantan Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang), Edward Silitonga (mantan Manager Perencanaan), Fahmi Rizal Lubis (mantan Manager Bidang Produksi), dan Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan).

Ermawan dinilai turut bertanggung jawab karena mengetahui bahwa flame turbine yang diadakan CV Sri Makmur, rekanan pemenang tender, tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 23,6 miliar.

Penyidik menyangka Hermawan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengacara Ermawan, Muniar Sitanggang, kecewa kliennya ditahan penyidik. "Klien kami kan sudah kooperatif dan dijamin atasan. Jadi tidak ada alasan menahannya," ucapnya.

Dalam kasus ini, masih ada satu tersangka lagi yang belum diperiksa yaitu Yuni. Direktur CV Sri Makmur yang menjadi rekanan dalam pengadaan flame tube ini masih belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Yuni ini bukan domain kita, itu Kejagung. Begitu pun, kalau ada info kewajiban kita melaporkan," pungkas Jufri. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP