Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai diperiksa, dua bos BPG cuek dicecar wartawan

Usai diperiksa, dua bos BPG cuek dicecar wartawan gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dua petinggi Binakarya Propertindo Group (BPG), Go Hengky Setiawan serta Budianto Halim, menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum tengah hari. Tetapi, keduanya bungkam dan tidak menghiraukan awak media yang mencoba mengorek keterangan dari keduanya.

Pantauan merdeka.com, Selasa (6/1), Hengky dan Budianto menyelesaikan pemeriksaan secara bersamaan. Hengky yang nampak mengenakan setelan kemeja safari dan celana panjang biru berjalan di depan Budi menuruni tangga pelataran Gedung KPK. Mereka keluar sekitar pukul 11.55 WIB.

Saat didekati awak media, baik Hengky maupun Budianto bungkam dan mengacuhkan awak media. Mereka hanya mengibaskan tangan saat ditanya soal kaitannya dalam kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang disangkakan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Mereka cuek dan tetap berjalan menuju sebuah mobil Toyota Land Cruiser hitam sudah menjemput.

Hengky dan Budianto merupakan pendiri BPG. Hengky sebelumnya malang melintang di dunia bisnis properti dan sempat bekerja di Agung Sedayu Group. BPG diketahui sudah banyak membangun beberapa properti di Indonesia. Belum diketahui apakah Nazaruddin pernah membenamkan modal di perusahaan itu atau kongsian membangun properti menggunakan duit hasil korupsi.

Kasus ini terungkap setelah KPK membongkar skandal suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di kompleks Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Kasus itu anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris, dan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Nazaruddin sempat kabur ke luar negeri tapi langkahnya terhenti saat ditangkap oleh Polisi Internasional (Interpol) di Cartagena, Kolombia.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Nama PT DGI muncul sejak pengungkapan kasus suap dan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Wisma Atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek P3SON Hambalang dan Wisma Atlet. Karena perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek, akhirnya suami Neneng Sri Wahyuni itu menggandeng PT Duta Graha Indah, sebagai salah satu kontraktor dikenal memiliki reputasi baik, dan bermitra dengan Grup Permai miliknya. Karena sahamnya terus anjlok akibat pemberitaan miring dan terseret perkara hukum, PT DGI pun memilih mengganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Cara Nazaruddin berusaha mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan duit pelicin kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, impian Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.

Amis rasuah itu pun terungkap saat tim penyidik KPK menangkap Wafid Muharram usai menerima suap dari staf Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.

Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Hal itu dipaparkan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Dia menyatakan Grup Permai memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai.

Atas kasus itu, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP