Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai diperiksa 13 jam, mantan Sekda Depok diizinkan pulang

Usai diperiksa 13 jam, mantan Sekda Depok diizinkan pulang Warga tabur bunga Nur Mahmudi tersangka. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah diperiksa lebih dari 13 jam, akhirnya mantan Sekda Depok Harry Prihanto meninggalkan Polresta Depok. Harry keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.00 WIB. Dia diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam proyek pelebaran di Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Kuasa hukum Harry, Ahmar Ihsan Rangkuti mengatakan, kliennya diperbolehkan pulang oleh penyidik malam ini. Harry diperbolehkan pulang setelah menjalani rentetan pemeriksaan. Namun kuasa hukum enggan menyebutkan detil materi pemeriksaan.

"Oke Mengenai substansinya nanti silakan saja ditanyakan ke penyidik," katanya, Rabu (12/9).

Dia mengungkapkan, semua informasi sudah diserahkan pada penyidik. Dia pun enggan berkomentar banyak. Ditanya soal keterlibatan Harry dalam kasus ini, Ahmar pun enggan menjelaskan.

"Itu kewenangannya penyidik ya masalah itu, silakan tanyakan ke penyidik," tegasnya.

Menurut keterangan penyidik pada dirinya, Harry dianggap kooperatif. Dia pun malam ini diperbolehkan pulang. "Tidak (bicara penahanan) tapi kita sampaikan kalau kita kooperatif dalam memberikan pertanyaan," pungkas Ahmar.

Seperti diketahui, Harry menjadi tersangka untuk kasus yang sama dengan mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus dan sudah dicegah imigrasi.

Diduga korupsi yang dilakukannya membuat negara rugi Rp 10,7 miliar. Keduanya disebut-sebut coba bermain dalam proyek itu, sebab semula dibebankan pada pihak swasta namun tetap dianggarkan di APBD Pemkot Depok tahun anggaran 2015.

"Dari fakta yang ada keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Depok Kombespol Didik Sugiarto.

Pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus ini pada November 2017 lalu dan sebanyak 80 orang telah diperiksa sebelum akhirnya menetapkan dua tersangka.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP