Usai Dicopot Jadi Mendag, Kini M Lutfi Harus Berhadapan dengan Hukum
Merdeka.com - Setelah dicopot dari posisi Menteri Perdagangan, M Lutfi harus berurusan dengan penegak hukum. Dia kini menjadi saksi kasus impor minyak goreng di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lutfi hari ini, Rabu (22/6). Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Iya Rabu (diperiksa)," tutur Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi pada Selasa (21/6).
Presiden Jokowi sendiri resmi mencopot Lutfi pada Rabu (15/6). Posisinya kini digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan.
Sebelumnya, Kejagung menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," tutur Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/6).
Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei (LCW) selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Mereka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo.
Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi dugaan kasus CPO.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaGelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum yang berarti Bangsawan Tangguh yang Berani Menjaga Hukum .
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya