Usai dengarkan dakwaan, Fredrich Yunadi ajukan eksepsi
Merdeka.com - Fredrich Yunadi didakwa bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada Kamis (16/11/2017) lalu. Usai dibacakan dakwaan, Fredrich mengaku sudah mengerti surat dakwaan KPK.
Tetapi, Fredrich mengatakan, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK adalah palsu dan rekayasa. Dan dia meminta untuk langsung membacakan eksepsi.
"Saya sudah membaca surat dakwaan yang diserahkan, tapi surat dakwaan itu palsu dan rekayasa. Dan saya akan membacakan eksepsi," katanya saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).
Tetapi pembacaan eksepsi gagal untuk dibacakan langsung lantaran penasihat hukum meminta agar dilakukan pembacaan pada persidangan selanjutnya, Kamis (16/2). Fredrich menerima keputusan kuasa hukumnya.
"Setelah kami melakukan perundingan (dengan penasehat hukum) kami sepakat untuk mengajukan eksepsi minggu depan," ungkapnya.
Namun, Fredrich menegaskan bahwa ingin sekali membacakan eksepsi langsung. Lantaran Fredrich menilai pihak KPK melakukan penipuan.
"Walaupun saya ingin sekali mengajukan eksepsi sekarang untuk menelanjangi penipuan dari jaksa penuntut umum (KPK)," kata Fredrich dengan suara lantang sambil menunjukkan surat eksepsi.
Lalu Hakim Ketua, Saifudin Zuhir mengetok palu dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis (15/2). Fredrich dan tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan eksepsi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya