Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Bunuh Gadis di Cimahi, Ical Berencana Kabur ke Kalimantan

Usai Bunuh Gadis di Cimahi, Ical Berencana Kabur ke Kalimantan Ical tersangka pembunuhan gadis di Cimahi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical, pembunuh gadis 12 tahun di Cimahi berencana kabur ke Kalimantan. Namun rencananya itu gagal setelah polisi menggerebek dan menembak kaki kanannya.

Tersangka dihadirkan di Mapolres Cimahi saat ekspose, Senin (24/10). Dia berjalan pincang dengan perban yang tidak lagi putih karena bercak darah membalut kakinya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan memberikan sejumlah keterangan mengenai proses penangkapan.

Rizaldi yang berada di belakang, terlihat tertunduk, sesekali meringis namun tatapannya kosong. Tangannya yang penuh tato dilipat ke belakang.

"Dia (Rizaldi) rencananya hari ini mau kabur ke Kalimantan. Tapi Alhamdulillah kami berhasil menangkapnya di tempat persembunyian di daerah Sukasari," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Hermawan.

Imron mengatakan, setelah mendapat laporan penusukan gadis 12 tahun berinisial PS pada Rabu (19/10), jajaran satreskrim Polres Cimahi dibantu Ditreskrimum Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan.

Olah TKP di Jalan Cibeureum dilakukan, hingga Rekaman CCTV di lokasi kejadian diamankan, termasuk meminta keterangan dari belasan saksi.

Identitas Rizaldi yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir pun didapatkan. Akhirnya penangkapan dilakukan di daerah Sukasari pada Minggu (23/10).

"Pada waktu diamankan, kami dobrak rumahnya, tersangka dalam keadaan tidur. Setelah itu, saat mencari barang bukti, tersangka melakukan perlawanan, akhirnya ditindak tegas (ditembak di kaki)," terang dia.

"Alhamdulillah semua barang bukti, dari mulai motor, sangkur (senjata tajam), baju dan lain-lainnya sudah didapatkan," ujar dia.

Diledek Teman

Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka sebelumnya menginap di rumah temannya berinisial G. Keduanya menenggak minuman keras. Di momen itu, tersangka meminjam ponsel.

"Temannya bilang, 'ini tahun 2022 masih pinjem, usaha (beli) dong'," kata Ibrahim.

Mendengar itu, tersangka kemudian meminjam motor, membawa senjata tajam dan berkeliling di jalanan sepi untuk merampas ponsel.

Akhirnya, tersangka menemukan korban yang berjalan di tempat sepi. Pelaku menghampiri dan menusuknya. Belakang diketahui korban meninggal dunia saat menjalani perawatan.

"Dia memperhitungkan area sepi, lalu melihat korban lemah (anak kecil). Tersangka turun mengejar. Korban sempat lari, tapi langsung ditikam," kata Ibrahim.

"Melihat korban terkujur, tersangka menggeledah tas, tapi enggak ada ponsel. Korban akhirnya berteriak, tersangka melarikan diri," dia melanjutkan.

Terancam Hukuman Mati

Kapolres Cimahi AKBP Imron Hermawan menyatakan pelaku dijerat pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP.

Serta juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP