Usai bobol brankas, empat orang diamankan polisi
Merdeka.com - Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 orang residivis spesialis pembobol brankas di kawasan perumahan elit di Jalan Ramayana Blok A Nomor 5, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin (24/9) lalu, milik seorang pengusaha transportasi. 4 orang tersebut berinisial HDN alias Joko (48), AA (42), JN (29) dan DH (47).
"Pelaku sebenarnya ada 6 orang, kami sudah menangkap 4 orang. Pelaku yang buron berinisial O dan R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/10).
Kata Argo, dalam beraksi mereka berpura-pura mengaku sebagai petugas PDAM atau PLN yang hendak membetulkan instalasi. Sebelum menentukan rumah sasaran pencurian, mereka melakukan observasi di kompleks tersebut pada siang hari.
"Rumah yang jadi sasarannya itu yang tidak ada pemilik rumahnya, ditinggal pemiliknya pergi bekerja. Misalnya hanya ada pembantunya saja. Kalau ada pemiliknya, mereka nggak berani. Aksi dilakukan siang hari. Masing-masing dari mereka memiliki tugas yang berbeda. Tersangka JN dan DH bertugas memantau di luar. O dan R menjaga tiga motor yang ditumpangi mereka, sedangkan Joko dan AA berpura-pura sebagai petugas," ujarnya.
"Dua orang masuk (Joko dan AA), yang satu (Joko) berpura-pura membetulkan instalasi dan masuk ke dalam rumah. Dia yang mencongkel brankas. Lalu AA yang mengajak pembantu rumah ngobrol di luar," sambung Argo.
Saat di dalam rumah, Joko mengacak-acak kamar pemilik rumah. Selain itu, lanjut Argo, Joko juga mengantongi sejumlah obeng beserta kunci inggris dan letter L untuk membuka brankas.
"Di dalam brankas itu ada uang Rp 10 juta dan emas 57 gram. Menurut pengakuan mereka, semuanya sudah habis dibagi rata untuk kebutuhan hidup," katanya.
Sementara itu Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino menambahkan, Joko belajar membongkar brankas dari temannya saat ia berada di dalam tahanan.
"Ngakunya dari dalam (tahanan) belajarnya itu. Ini bongkar (brankas) butuh waktu 1 hingga 2 menit," katanya.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat
Jokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaBeras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg
Presiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaJokowi Cek Lokasi Banjir di Demak, Pastikan Tanggul Jebol Sudah Diperbaiki
Jokowi ingin memastikan tanggul jebol yang menjadi penyebab banjir di Demak sudah diperbaiki dan ditangani dengan baik.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Istana soal Presiden Jokowi Rutin Bertemu dengan Ketum Parpol dan Tokoh
Sekitar awal Januari, Jokowi mengajak Prabowo yang juga Ketua Umum Gerindra makan malam di sebuah restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaJokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat
Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Presiden Jokowi Turun Tangan Terlibat Tangani Ledakan Gudang Amunisi TNI
Presiden Jokowi memerintahkan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar segera menyelesaikan masalah tersebut.
Baca Selengkapnya